RSS

PELECEHAN SEKSUAL

Masturbasi di Kereta, Pemuda Ini Dipajang

JUM'AT, 17 OKTOBER 2014 | 18:36 WIB
 

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berusia 18 tahun kepergok tengah masturbasi dengan menggesek-gesekkan kemaluannya kepada seorang penumpang perempuan di kereta commuter line jurusan Bogor-Jakarta. Sebagai hukuman, pemuda bernama Fikri Afriansyah itu dipajang di stasiun dan dikalungkan papan bertulisan "Saya Pelaku Pelecehan Seksual".
        "Dia juga kami hukum untuk naik tiang listrik sambil menciumnya selama hampir satu jam," kata Komandan Regu Polisi Khusus Kereta Api Stasiun Manggarai Feri Prasetyo, Jumat, 17 Oktober 2014, di Stasiun Manggarai. Selain itu, Fikri juga dijemur di bawah sinar matahari dan berlari mengitari stasiun dengan mengulang kata-kata "Saya pelaku pelecehan seksual".
        Fikri berdomisili di Tajur Halang, Bogor. Pemuda ini naik kereta commuter line 1419 jurusan Bogor-Jatinegara dari Stasiun Citayam. Di kereta yang sama naik juga Melati (bukan nama sebenarnya) bersama temannya Haryandi. Perempuan 18 tahun itu hendak menuju Mangga Dua untuk wawancara kerja.
      Kereta tiba di Stasiun Manggarai sekitar pukul 07.00 WIB, Melati dan temannya transit. Demikian juga dengan Fikri. Mereka melanjutkan perjalanan dengan commuter line 1313 jurusan Bekasi-Jakarta Kota. Saat di kereta, Fikri yang ada di depan Melati minta tukar tempat sehingga posisinya ada di belakang Melati.
       Awalnya terlihat tak ada yang aneh. Namun beberapa saat kemudian, Haryandi yang ada di dekat Melati melihat gelagat yang tak wajar. "Tangan pelaku di bawah, lalu ditutupin tas sambil memainkan alat vitalnya," kata Feri, menirukan kesaksian Haryandi.
     Rupanya Fikri tengah melakukan masturbasi dengan menggesek-gesekan kemaluannya ke bokong Melati. Perbuatan itu ternyata sudah dia lakukan sejak berada di Stasiun Cawang. Tak pulak, celana bagian belakang Melati basah oleh cairan sperma.
    Meski sudah tertangkap basah, Fikri tetap mengelak. Dia terlibat adu mulut dengan Haryandi. Namun bukti cairan sperma di pakaian Melati membuat Fikri tak berkutik. Dia pun digelandang ke kantor Polisi Khusus Kereta Api. "Korban nangis terus karena syok dan malu," kata Feri.
    Awalnya Fikri akan dibawa ke Pos Polisi Manggarai untuk diperoses secara hukum. Namun Melati enggan memperpanjang masalah ini karena dia harus ikut wawancara kerja. Karena itulah akhirnya Fikri diberi hukuman dengan dipajang di stasiun. 
   Kepala Humas KAI Daops I Agus Komarudin mengatakan sanksi sosial yang diterima Fikri itu sebenarnya atas permintaan para penumpang. "Sanksi ini telah dilakukan sejak 2013. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada pelaku," kata Agus. (Berita serupa: Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi).
      Bukan hanya pelaku pelecehan, pencopet juga pernah mendapat hukuman sejenis. "Sejak dimulai pertama kali, telah ada sekitar 11 pencopet dan 5 pelaku pelecehan seksual yang menerima sanksi ini," kata Agus.


Penulis : Amirullah


PELECEHAN SEKSUAL

Permasalahan  :

           Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, transportasi umum maupun di tempat pribadi seperti rumah. Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal.
Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.
Keluhan tentang terjadinya pelecehan seksual  (sexual harassment) sampai saat ini sering hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di lingkungan publik. Sebagai contoh kasus pelecehan seksual sering terjadi  dalam transportasi umum  di dalam bus Transjakarta  koridor padat atau di dalam kereta rangkaian listrik  (KRL) Jabodetabek, sehingga menimbulkan pemikiran jangka pendek.
Pada dasarnya hak penumpang laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Hak para penumpang ini secara umum dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara spesifik ketentuan perkeretaapian mengatur melalui Pasal 131 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa yang menjadi hak penumpang antara lain adalah penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Memang ada kalanya dirasa keamanan di dalam kereta api kurang terjamin, terutama bagi perempuan. Seperti yang banyak terjadi adalah saat kereta api penuh sesak, perempuan dan laki-laki akhirnya berdesakan dan rawan terjadi pelecehan seksual. Oleh karena itu, menurut VP Humas PT KAI Sugeng Priyono, saat ini PT. Kereta Api (Persero) dan PT. Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) mengoperasikan Kereta Khusus Wanita yaitu yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir. Tujuannya, menurut Sugeng, untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Khusus untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Dampaknya     :
Pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok tertentu, figur tertentu.
“Parasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah dikunjunginya, “ ucap seorang psikolog.
Katanya lagi, dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Sementara dampak yang serius dari pelecehan seksual, ujar Dra Hamidah MSi, adalah trauma.
“Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa tersebut dan dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari,” katanya.
Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.
Faktor Penyebabnya   :

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan ada empat faktor yang menyebabkan kekerasan seksual pada anak bisa terjadi. “Faktor pertama adalah ada anak yang berpotensi menjadi korban,” kata dia saat acara seminar tentang bahaya kekerasan seksual pada anak di RSJ Dr Soeharto Herdjan, Jakarta Barat, Kamis, 22 Oktober 2015. Anak yang berpotensi, kata Arist, adalah anak yang cenderung penakut, berbaju ketat, dan hiperaktif. Arist juga mengatakan orang tua baiknya waspada jika anak sering bermain di rumah tetangga yang tidak ada anak kecilnya, anak suka mandi bersama, anak tidur bersama, dan tidur di tempat terbuka.
Penyebab berikutnya adalah ada anak atau orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. “Akibat dari meniru dari orang tua, tv, video game, dan film,” ujar Arist. Arist memaparkan rata-rata anak yang menjadi pelaku karena mereka merupakan korban kekerasan. Sedangkan untuk pelaku orang dewasa, Arist berujar, “Yang berpotensi menjadi pelaku adalah mereka yang maniak dan kecanduan pornografi, miras, dan narkotika.
Berikutnya adalah adanya peluang kekerasan. “Ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan perlindungan orang dewasa terhadap anak-anak,” ucap Arist. Kondisi yang menyebabkan hal tersebut dapat terjadi, antara lain anak hanya tinggal dengan pembantu atau ayah tiri atau ibu tiri atau pamannya saja. Anak juga hendaknya tidak dibiarkan sendiri di toilet dan ruang terbuka. Selain itu anak semestinya diawasi walaupun sedang bermain dengan orang dewasa. “Intinya anak harus diajarkan potensi bahaya. Ajari anak agar jangan mau bila disentuh bagian tubuhnya dan rutin diajak berdialog,” kata dia.
Yang keempat adalah ada pencetus dari korban dan pelaku. Arist memaparkan bahwa anak yang biasanya menjadi pencetus adalah yang sering dipeluk, dipangku, dan dicium tetapi tidak berani menolak. “Sedangkan untuk pelaku yang menjadi pencetus biasanya memiliki dorongan seksual yang tidak tersalurkan dengan wajar,” ujarnya.
Solusinya         :

Menurut saya untuk mencegah pelecehan pada kaum wanita adalah keamanan di KRL harus ditingkatkan lagi dan cara berpakaian. Bagi penumpang terutama kaum wanita sebaiknya menggunakan pakaian yang sopan atau tertutup  dan enak untuk dipandang  oleh mata sehingga tidak menggundang nafsu kaum pria. Walaupun tidak ada jaminan bahwa berpakaian tertutup akan aman dari perilaku pelecehan seksual, namun kode etik berpakaian secara rapi dan perilaku yang sopan dianjurkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Jangan pula memakai pakaian minim dan menggunakan baju yang ketat yang  dapat menimbulkan pandangan negatif bagi orang yang melihatnya. Penyebab lain jangan terlalu mudah percaya dengan orang yang baru dikenal ataupun orang yang identitasnya tidak jelas dan jangan terlalu centil dengan lawan jenis. Jika orang tersebut mendekat, kita patut waspada dan mencurigai nya. Untuk tidak terjadi pelecehan seksual, jagalah jarak dan sikap dengan lawan jenis, bercandalah dengan sewajarnya.
Secara umum sebaiknya penumpang menghindari berpergian sendirian pada malam hari. Juga dianjurkan untuk pergi bersama teman lainnya apabila ada keperluan yang menggunakan angkutan umum dan memastikan bahwa keberadaan diri diketahui oleh orang. Sebaiknnya demi keamanan dan kenyamanan bagi penumpang wanita menempati kereta khusus wanita yang telah disediakan tersebut. Jika penumpang perempuan tidak mendapat tempat di kereta khusus wanita dan terpaksa berdesak-desakkan dengan penumpang laki-laki, maka mereka perlu meningkatkan kewaspadaan dari tindakan pelecehan seksual atau melanggar kesusilaan. Tapi, jika kemudian ada indikasi seseorang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, misalnya meraba-raba bagian tubuh yang menurut kesopanan tidak boleh dilakukan, secara hukum penumpang perempuan yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan pembelaan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Mengenai Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat:
1.   Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
2.   Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Bisa juga solusi terbaiknya jika pemerintah memberlakukan satu gerbong khusus untuk kaum wanita agar tidak terjadi pelecehan seksual di KRL. Jika masih terjadi pelecehan seksual masyarakat bisa melapori ke lembaga atau organisasi perlindungan wanita (misalnya KOMNAS HAM dan KOMNAS wanita) harus yang memulai dan mempelopori untuk memerangi kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Tipsnya            :
           Modus pelecehan seksual di KRL lebih sulit penanganannya. Karena biasanya dilakukan lebih dari satu orang. Tips ini jika berada di gerbong umum :
      a.    Yang pertama tentu saja, cari tempat duduk.
      b.    Jika tidak menemukan tempat duduk, pelajari modus operasi si pelaku. Modus si pelaku adalah, seakan-akan memberikan ruang bagi si calon korban diantara kerumunan penumpang. Tiga atau empat pelaku akan berdiri dengan posisi sedemikian sehingga ada celah yang cukup longgar diantara mereka. Si calon korban yang tidak menyadari perangkap akan berpindah mengambil celah tersebut. Setelah calon korban masuk perangkap, para pelaku akan memepet korban dari berbagai sisi. Untuk itu, waspadalah jika ada celah diantara kerumunan banyak orang. Perhatikan siapa yang berada di antara celah tersebut. Lebih baik berdesakan dengan penumpang  lain yang misalnya seorang ibu-ibu dari pada mengambil celah yang lebih longgar diantara para lelaki.
     c.    Jika terlanjur berada di antara para pelaku  dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka, sebelum semuanya terjadi, sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada mereka, “permisi pak, saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda berhasil lepas dari para pelaku, anda tidak perlu turun di stasiun berikutnya. Karena ini menghindar dari pelaku.
    d.    Jika para pelaku tidak memberi celah kepada anda untuk berpindah padahal anda sudah mengatakan ingin turun, bahkan para pelaku malah mengatakan “stasiun berikutnya masih lama neng”. Maka saatnya beraksi. Pelototi mereka, pasang tampang galak. Pelaku lebih suka jika korbannya diam, menunduk dan takut. Karena  pelaku tidak suka dengan korban yang menentang dan berani.
            Sesuai dengan materi Ilmu Sosial dan Budaya Dasar yaitu tentang “Pemuda dan Sosialisasi”, kasus yang saya ambil temanya Pelecehan Seksual yang dibahas pada makalah ini.
Pelecehan seksual  adalah salah satu bentuk penyimpangan ideologi pancasila yang ada, karena pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hal ini juga termasuk pelanggaran sila yang terkandung pada Pancasila yaitu sila I  yang berbunyi “Ketuhanan yang maha esa” pelecehan seksual justru malah mengingkari ajaran-ajaran ketuhanan, Sila II yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pelecehan seksual nyata-nyata menunjukkan ketidakberadaban pelaku terhadap korban, dan juga sila V yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pelecehan seksual merupakan bukti-bukti nyata adanya degradasi moral pada diri pelaku dimana pelaku tidak lagi mematuhi tatanan hidup dalam bermasyarakat yang seharusnya berpedoman pada nilai-nilai dan norma-norma yang sampai saat ini masih diberlakukan dalam masyarakat . Perbuatan merugikan orang lain sehingga menyebabkan ketidak nyamanan dan ketidak amanan sudah  tentu menyalahi peraturan-peraturan yang tertuang dalam perundang-undangan ataupun tidak. Sangat disayangkan adalah kebanyakan korban dari pelecehan seksual dan kekerasan ini adalah kaum wanita. Pelecehan seksual ini dapat terjadi dimana dan kapan saja, baik secara kita sadari maupun tidak, dan pelecehan ini dapat berupa kekerasan yang merupakan tindakan kriminal yang tetap harus dikenai sanksi .
            Dari segi pemuda dan sosial disekitarnya, pelecehan seksual ini menyebabkan permasalahan dikarenakan pelaku telah melanggar HAM, menyimpang ideologi pancasila, dan masayarakat disekitarnya harus berhati-hati untuk bertatap muka. Jika seperti ini, maka masyarakat pasti menjaga jarak kepada pelaku karena tindakan yang telah dilakukan tersebut. Sehingga pelaku akan sangat sulit lagi untuk bersosialisasi lagi ke masayarakat disekitanya. Seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah permasalahan dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya, karena pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Oleh karena itu, pemuda harus benar-benar

            Pelecehan seksual ini juga termasuk materi “Manusia dan Adab”. Ini dikarenakan pelaku memiliki adab yang sangat buruk terhadap orang tua maupun sesamanya termasuk masyarakat disekitarnya. Adab memiliki tiga unsur yaitu nilai, moral, dan norma. Karena pelecehan seksual tersebut maka semua unsur terhadap pemuda hancur. Ini terjadi karena pelaku tidak memiliki nilai etika yang baik, moral yang buruk terhadap masayarakat, dan norma yang telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Permasalahan seorang pemuda ini dikarenakan menurunnya jiwa idealisme, petriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk jiwa pemuda.

EFFECT OF THE USE VINEGAR AND SOUR MILK SUBSTITUTE BAU KNOW OF SOYBEAN MILK

This study aims to determine the effect of differences substitute soy milk on the smell of the curd. The method used in this study is an experimental method to use a randomized block design (RAK) and using 10 trained panelists as a block, followed by a comparison orthogonal. As The first factor is the substitution of soy milk (s) comprising the substitution 25 % (S1), substitution of 50% (s2) and the substitution of 75% (s3) and the second factor is dose of vinegar (a) consisting of 14 cc dose (a1) and a dose of 21 cc (a2) each treatment was replicated three times. There are differences in the milk smell out substitution of 25 percent, 50 percent substitution and the substitution of 75 percent in doses of vinegar 14 cc and 21 cc. Substitution of soy milk 50 percent and 14 cc dose of vinegar acid produce odors like community.

DETERMINATION OF ACID CONCENTRATION VINEGAR

Determining the vinegar acid levels are usually acid-base titration using indicators pp (phenolphthalein). Acid-base titration is a method of application of the levels of a substance (acid or base) by acid-base reaction. Determine the levels of acetic acid can be used with natural indicators that such indicators purple cabbage leaves, leaf rhoeo discolor, wooden cup. Natural indicators can be made from the colored part of the plant, such as flower petals shoes, purple cabbage leaves, spinach leaves, red, wooden cup, and turmeric. Actually, almost all plants can be used as an indicator color but sometimes the color change is not clear. Based on the results of a third study concluded that natural indicators, each indicator purple cabbage leaves, leaf rhoeo discolor, precise and meticulous wooden cup used in the determination of the levels of acetic acid. There is no difference in the levels of acetic acid measurement result of acid-base titration using three indicators of natural indicators pp.