Masturbasi di Kereta, Pemuda Ini Dipajang
JUM'AT,
17 OKTOBER 2014 | 18:36 WIB

TEMPO.CO,
Jakarta - Seorang pemuda berusia 18 tahun kepergok tengah masturbasi dengan
menggesek-gesekkan kemaluannya kepada seorang penumpang perempuan di kereta
commuter line jurusan Bogor-Jakarta. Sebagai hukuman, pemuda bernama Fikri
Afriansyah itu dipajang di stasiun dan dikalungkan papan bertulisan "Saya
Pelaku Pelecehan Seksual".
"Dia
juga kami hukum untuk naik tiang listrik sambil menciumnya selama hampir satu
jam," kata Komandan Regu Polisi Khusus Kereta Api Stasiun Manggarai Feri
Prasetyo, Jumat, 17 Oktober 2014, di Stasiun Manggarai. Selain itu, Fikri juga
dijemur di bawah sinar matahari dan berlari mengitari stasiun dengan mengulang
kata-kata "Saya pelaku pelecehan seksual".
Fikri
berdomisili di Tajur Halang, Bogor. Pemuda ini naik kereta commuter line 1419
jurusan Bogor-Jatinegara dari Stasiun Citayam. Di kereta yang sama naik juga
Melati (bukan nama sebenarnya) bersama temannya Haryandi. Perempuan 18 tahun
itu hendak menuju Mangga Dua untuk wawancara kerja.
Kereta
tiba di Stasiun Manggarai sekitar pukul 07.00 WIB, Melati dan temannya transit.
Demikian juga dengan Fikri. Mereka melanjutkan perjalanan dengan commuter line
1313 jurusan Bekasi-Jakarta Kota. Saat di kereta, Fikri yang ada di depan
Melati minta tukar tempat sehingga posisinya ada di belakang Melati.
Awalnya
terlihat tak ada yang aneh. Namun beberapa saat kemudian, Haryandi yang ada di
dekat Melati melihat gelagat yang tak wajar. "Tangan pelaku di bawah, lalu
ditutupin tas sambil memainkan alat vitalnya," kata Feri, menirukan
kesaksian Haryandi.
Rupanya
Fikri tengah melakukan masturbasi dengan menggesek-gesekan kemaluannya ke
bokong Melati. Perbuatan itu ternyata sudah dia lakukan sejak berada di Stasiun
Cawang. Tak pulak,
celana bagian belakang Melati basah oleh cairan sperma.
Meski
sudah tertangkap basah, Fikri tetap mengelak. Dia terlibat adu mulut dengan
Haryandi. Namun bukti cairan sperma di pakaian Melati membuat Fikri tak
berkutik. Dia pun digelandang ke kantor Polisi Khusus Kereta Api. "Korban
nangis terus karena syok dan malu," kata Feri.
Awalnya
Fikri akan dibawa ke Pos Polisi Manggarai untuk diperoses secara hukum. Namun
Melati enggan memperpanjang masalah ini karena dia harus ikut wawancara kerja.
Karena itulah akhirnya Fikri diberi hukuman dengan dipajang di stasiun.
Kepala
Humas KAI Daops I Agus Komarudin mengatakan sanksi sosial yang diterima Fikri
itu sebenarnya atas permintaan para penumpang. "Sanksi ini telah dilakukan
sejak 2013. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada pelaku," kata Agus.
(Berita serupa: Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi).
Bukan
hanya pelaku pelecehan, pencopet juga pernah mendapat hukuman sejenis.
"Sejak dimulai pertama kali, telah ada sekitar 11 pencopet dan 5 pelaku
pelecehan seksual yang menerima sanksi ini," kata Agus.

Penulis : Amirullah
PELECEHAN SEKSUAL
Permasalahan :
Pelecehan
seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang
diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang
secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat
terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, transportasi umum
maupun di tempat pribadi seperti rumah. Dalam kejadian
pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10
persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal.
Walaupun secara umum wanita sering
mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual
dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki
ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan
ataupun berjenis kelamin yang sama.
Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja
terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai
agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
Korban dari perilaku pelecehan sosial
dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi,
waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak
menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar
atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat
hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap
ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.
Keluhan tentang terjadinya pelecehan
seksual (sexual harassment) sampai saat
ini sering hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di
lingkungan publik. Sebagai contoh kasus pelecehan seksual sering terjadi dalam transportasi umum di dalam bus Transjakarta koridor padat atau di dalam kereta rangkaian
listrik (KRL) Jabodetabek, sehingga
menimbulkan pemikiran jangka pendek.
Pada dasarnya hak penumpang laki-laki
dan perempuan tidak dibedakan. Hak para penumpang ini secara umum dilindungi
oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara spesifik
ketentuan perkeretaapian mengatur melalui Pasal 131 ayat (1) UU No. 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian bahwa yang menjadi hak penumpang antara lain adalah
penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan
kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang
sakit, dan orang lanjut usia.
Memang ada kalanya dirasa keamanan di
dalam kereta api kurang terjamin, terutama bagi perempuan. Seperti yang banyak
terjadi adalah saat kereta api penuh sesak, perempuan dan laki-laki akhirnya
berdesakan dan rawan terjadi pelecehan seksual. Oleh karena itu, menurut VP
Humas PT KAI Sugeng Priyono, saat ini PT. Kereta Api (Persero) dan PT. Kereta
Api Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) mengoperasikan Kereta Khusus Wanita yaitu
yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir. Tujuannya, menurut
Sugeng, untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Khusus untuk penumpang
Kereta Rel Listrik (KRL).
Dampaknya :
Pelecehan seksual ringan mungkin
dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah
derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik,
psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat
pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian
tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok
tertentu, figur tertentu.
“Parasaan
ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul
dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan tempat
tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban
pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang
tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum
pernah dikunjunginya, “ ucap seorang psikolog.
Katanya lagi, dampak sosial yang dialami
korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan
ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban
pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa
tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Sementara dampak yang serius
dari pelecehan seksual, ujar Dra Hamidah MSi, adalah trauma.
“Korban
pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah mengalami
peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga
yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa tersebut dan dapat
mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat
mengganggu aktivitas sehari-hari,” katanya.
Dampak lain yang sangat serius adalah
diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan
kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana
korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah
merahasiakan hal yang dialami korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis,
dan spiritual.
Faktor Penyebabnya :
Ketua Komisi Nasional (Komnas)
Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan ada empat faktor yang
menyebabkan kekerasan seksual pada anak bisa terjadi. “Faktor pertama adalah
ada anak yang berpotensi menjadi korban,” kata dia saat acara seminar tentang
bahaya kekerasan seksual pada anak di RSJ Dr Soeharto Herdjan, Jakarta Barat,
Kamis, 22 Oktober 2015. Anak
yang berpotensi, kata Arist, adalah anak yang cenderung penakut, berbaju ketat,
dan hiperaktif. Arist juga mengatakan orang tua baiknya waspada jika anak
sering bermain di rumah tetangga yang tidak ada anak kecilnya, anak suka mandi
bersama, anak tidur bersama, dan tidur di tempat terbuka.
Penyebab berikutnya adalah ada anak atau
orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. “Akibat dari meniru dari
orang tua, tv, video game, dan film,” ujar Arist. Arist memaparkan
rata-rata anak yang menjadi pelaku karena mereka merupakan korban kekerasan.
Sedangkan untuk pelaku orang dewasa, Arist berujar, “Yang berpotensi menjadi
pelaku adalah mereka yang maniak dan kecanduan pornografi, miras, dan
narkotika.
Berikutnya adalah adanya peluang
kekerasan. “Ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan perlindungan orang
dewasa terhadap anak-anak,” ucap Arist. Kondisi yang
menyebabkan hal tersebut dapat terjadi, antara lain anak hanya tinggal dengan
pembantu atau ayah tiri atau ibu tiri atau pamannya saja. Anak juga hendaknya
tidak dibiarkan sendiri di toilet dan ruang terbuka. Selain itu anak semestinya
diawasi walaupun sedang bermain dengan orang dewasa. “Intinya anak harus
diajarkan potensi bahaya. Ajari anak agar jangan mau bila disentuh bagian
tubuhnya dan rutin diajak berdialog,” kata dia.
Yang keempat adalah ada pencetus dari
korban dan pelaku. Arist memaparkan bahwa anak yang biasanya menjadi pencetus
adalah yang sering dipeluk, dipangku, dan dicium tetapi tidak berani menolak.
“Sedangkan untuk pelaku yang menjadi pencetus biasanya memiliki dorongan
seksual yang tidak tersalurkan dengan wajar,” ujarnya.
Solusinya :
Menurut saya untuk mencegah pelecehan
pada kaum wanita adalah keamanan di KRL
harus ditingkatkan lagi dan cara berpakaian. Bagi penumpang terutama kaum
wanita sebaiknya menggunakan pakaian yang sopan atau tertutup dan enak untuk dipandang oleh mata sehingga tidak menggundang nafsu
kaum pria. Walaupun tidak ada jaminan bahwa
berpakaian tertutup akan aman dari perilaku pelecehan seksual, namun kode etik
berpakaian secara rapi dan perilaku
yang sopan dianjurkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Jangan pula memakai
pakaian minim dan menggunakan baju yang
ketat yang dapat menimbulkan pandangan negatif bagi orang
yang melihatnya. Penyebab lain
jangan terlalu mudah percaya dengan orang yang
baru dikenal ataupun
orang yang identitasnya tidak jelas
dan jangan terlalu centil dengan lawan jenis. Jika
orang tersebut mendekat, kita patut waspada dan mencurigai nya. Untuk tidak terjadi
pelecehan seksual, jagalah jarak dan sikap dengan lawan jenis, bercandalah
dengan sewajarnya.
Secara umum sebaiknya penumpang
menghindari berpergian sendirian pada malam hari. Juga dianjurkan untuk pergi
bersama teman lainnya apabila ada keperluan yang menggunakan angkutan umum dan
memastikan bahwa keberadaan diri diketahui oleh orang. Sebaiknnya demi keamanan dan
kenyamanan bagi penumpang
wanita menempati kereta
khusus wanita yang telah disediakan tersebut. Jika penumpang perempuan tidak
mendapat tempat di kereta khusus wanita dan terpaksa berdesak-desakkan dengan
penumpang laki-laki, maka mereka perlu meningkatkan kewaspadaan dari tindakan
pelecehan seksual atau melanggar kesusilaan. Tapi, jika kemudian ada indikasi
seseorang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, misalnya meraba-raba
bagian tubuh yang menurut kesopanan tidak boleh dilakukan, secara hukum
penumpang perempuan yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan pembelaan
diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Tidak
dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri
maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun
orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada
saat itu yang melawan hukum.”
Mengenai Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas
R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya
dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa
dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh
dikatakan tidak ada jalan lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus
dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu
yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan
mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Bisa juga solusi terbaiknya jika pemerintah memberlakukan satu gerbong
khusus untuk kaum wanita agar tidak terjadi pelecehan seksual di KRL. Jika
masih terjadi pelecehan seksual masyarakat bisa melapori ke lembaga
atau organisasi perlindungan wanita (misalnya KOMNAS HAM dan KOMNAS wanita)
harus yang memulai dan mempelopori untuk memerangi kejahatan pelecehan seksual
terhadap perempuan.
Tipsnya :
Modus pelecehan seksual di KRL lebih
sulit penanganannya. Karena biasanya dilakukan lebih dari satu orang. Tips ini jika berada di gerbong
umum :
a.
Yang pertama tentu saja, cari tempat duduk.
b.
Jika tidak menemukan tempat duduk, pelajari modus operasi si pelaku. Modus si
pelaku adalah, seakan-akan memberikan ruang bagi si calon korban diantara
kerumunan penumpang. Tiga atau empat pelaku akan berdiri dengan posisi
sedemikian sehingga ada celah yang cukup longgar diantara mereka. Si calon
korban yang tidak menyadari perangkap akan berpindah mengambil celah tersebut.
Setelah calon korban masuk perangkap, para pelaku akan memepet korban dari
berbagai sisi. Untuk itu, waspadalah jika ada celah diantara kerumunan banyak
orang. Perhatikan siapa yang berada di antara celah tersebut. Lebih baik
berdesakan dengan penumpang lain yang
misalnya seorang ibu-ibu dari pada mengambil celah yang lebih longgar diantara para lelaki.
c.
Jika terlanjur berada di antara para pelaku dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka,
sebelum semuanya terjadi, sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada
mereka, “permisi pak, saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda
berhasil lepas dari para pelaku, anda
tidak perlu turun di stasiun berikutnya.
Karena ini menghindar dari pelaku.
d.
Jika para pelaku tidak memberi celah kepada anda untuk berpindah padahal
anda sudah mengatakan ingin turun, bahkan para pelaku malah mengatakan “stasiun
berikutnya masih lama neng”. Maka saatnya beraksi. Pelototi mereka, pasang
tampang galak. Pelaku lebih suka jika korbannya diam, menunduk dan takut.
Karena pelaku tidak suka dengan korban
yang menentang dan berani.
Sesuai dengan materi Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar yaitu tentang “Pemuda dan Sosialisasi”, kasus yang saya ambil
temanya Pelecehan Seksual yang dibahas pada makalah ini.
Pelecehan seksual adalah
salah satu bentuk penyimpangan ideologi pancasila yang ada, karena pelecehan seksual adalah
pelanggaran hak asasi manusia dan hal ini juga termasuk pelanggaran sila yang terkandung
pada Pancasila yaitu sila I yang berbunyi “Ketuhanan yang maha esa” pelecehan
seksual justru malah mengingkari ajaran-ajaran ketuhanan, Sila
II yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pelecehan
seksual nyata-nyata menunjukkan ketidakberadaban pelaku terhadap korban, dan juga sila V yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” Pelecehan seksual merupakan bukti-bukti nyata adanya degradasi moral pada
diri pelaku dimana pelaku tidak lagi mematuhi tatanan hidup dalam bermasyarakat
yang seharusnya berpedoman pada nilai-nilai dan norma-norma yang sampai saat
ini masih diberlakukan dalam masyarakat . Perbuatan merugikan orang lain
sehingga menyebabkan ketidak nyamanan dan ketidak amanan sudah
tentu menyalahi peraturan-peraturan yang
tertuang dalam perundang-undangan ataupun tidak.
Sangat disayangkan adalah kebanyakan korban dari pelecehan seksual dan
kekerasan ini adalah kaum wanita. Pelecehan seksual ini dapat terjadi dimana
dan kapan saja, baik secara kita sadari maupun tidak, dan
pelecehan ini dapat berupa kekerasan yang merupakan tindakan kriminal yang tetap harus dikenai sanksi .
Dari segi pemuda dan sosial
disekitarnya, pelecehan seksual ini menyebabkan permasalahan dikarenakan pelaku
telah melanggar HAM, menyimpang ideologi pancasila, dan masayarakat
disekitarnya harus berhati-hati untuk bertatap muka. Jika seperti ini, maka
masyarakat pasti menjaga jarak kepada pelaku karena tindakan yang telah
dilakukan tersebut. Sehingga pelaku akan sangat sulit lagi untuk bersosialisasi lagi
ke masayarakat disekitanya. Seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa
ia menciptakan sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki
kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan
sebuah permasalahan dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya, karena pemuda
adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan
generasi sebelumnya. Oleh karena itu, pemuda harus benar-benar
Pelecehan seksual ini juga termasuk
materi “Manusia dan Adab”. Ini dikarenakan pelaku memiliki adab yang sangat
buruk terhadap orang tua maupun sesamanya termasuk masyarakat disekitarnya.
Adab memiliki tiga unsur yaitu nilai, moral, dan norma. Karena pelecehan
seksual tersebut maka semua unsur terhadap pemuda hancur. Ini terjadi karena
pelaku tidak memiliki nilai etika yang baik, moral yang buruk terhadap
masayarakat, dan norma yang telah melanggar aturan-aturan yang telah
ditetapkan. Permasalahan seorang pemuda ini dikarenakan menurunnya jiwa idealisme,
petriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk jiwa pemuda.
